Kamis, 15 November 2012

Pengertian Upah

 Pengertian "UPAH" dalam UU 13/2003 Pasal 1 angka (30) :

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Untuk Bahan referensi & Nambah wawasan :

PENGERTIAN GAJI, UPAH, DAN KOMPENSASI

Beberapa pengertian tentang gaji sebagaimana yang dinyatakan Dessler (1998:
85) dalam bukunya yang berjudul "Sumber Daya Manusia" mengatakan Gaji adalah
uang atau sesuatu yang berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai.

Selain itu ia berpendapat pula bahwa pada kenyataannya sistem pem-bayaran
karyawan dapat dibagi menurut pembayaran berdasar-kan waktu kinerja, yaitu
pembayaran yang dilakukan atas dasar lamanya bekerja misalnya jam, hari,
minggu, bulan dan sebagai-nya serta pembayaran berdasarkan hasil kinerja,
yaitu pembayaran upah/gaji yang didasarkan pada hasil akhir dari proses
kinerja, misalnya jumlah produksi.

Sedangkan Amstrong dan Murlis (1994:7)
dalam buku Pedoman Praktis Sistem Penggajian berpendapat bahwa gaji
diartikan sebagai bayaran pokok yang diterima oleh seseorang, tidak termasuk
unsur-unsur variabel dan tunjangan lainnya.

Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Husnan 1990: 138) mendefinisikan
bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja
kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan
dilakukan ber-fungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi
kemanusiaan dan produksi, upah dinyatakan/dinilai dalam ben-tuk uang yang
ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta
dibayarkan atas dasar suatu perjan-jian kerja antara pemberi kerja dan
penerima kerja.

Menurut Flippo (1987:75-76) dalam bukunya "Prinsiple of Personal Management"
menulis bahwa kompensasi adalah harga untuk jasa yang diterima atau
diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau Badan Hukum.

Sedangkan menurut Dessler dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia jilid
II (1998: 85) menyatakan kompensasi karyawan adalah setiap bentuk pembayaran
atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya
karyawan itu, dan kom-pensasi karyawan mempunyai dua komponen, pertama
pembayaran keuangan langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi, dan
bonus, kedua pembayaran tidak langsung dalam ben-tuk tunjangan keuangan
seperti asuransi dan uang liburan yang dibayarkan perusahaan.

Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja
dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hasibuan (2002) menyatakan bahwa "Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara
periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti" (p. 118).
Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), "Gaji adalah pemberian
pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang
dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan
datang" (p. 218).

Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan
lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu
unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji
adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji
yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat.

Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu :
Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih
efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan,
serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri
angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak
mengaitkan gaji dengan kinerja.

Pernyataan di atas juga didukung oleh pendapat Mathis dan Lackson (2002),
"Gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja individu,
kelompok ataupun kinerja organisasi" (p. 165).
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/upah.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Judul Artikel : Pengertian Upah .Ditulis oleh : Mr.Dreamer. Artikel ini dimuat pada www.wartapekerja.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan sumber link balik pada artikel "Pengertian Upah" ini. Jika tidak maka akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Pengertian Upah; Ditulis oleh Mr.Dreamer; Rating Blog: 5 dari 5

Related Posts

Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 13.57

3 komentar:

Mohd Ismail mengatakan...

Thank's admin atas ilmu yang d kongsi..

Unknown mengatakan...

감사합니다~! :)

Unknown mengatakan...

Keren Sob

www.kiostiket.com

Posting Komentar